Mawarits dan Integrasinya dengan Infaq: Tertundanya pelaksanaan Mawarits menjadikan tertundanya Infaq dan berdampak negatif terhadap Ekonomi Keluarga dan Mikro.
Assalamu’alaikum wr wb
Asatidzah/aat, Bapak/Ibu dan Ikhwati YKH.
Ijinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan Edukasi Rumpun “Mawarits = PSP” Level Dasar sebagai salah satu solusi dalam membangun:
Kesadaran Mawarits akan menimbulkan Kesadaran Infaq serta terbangunnya keharmonisan keluarga dan penguatan ekonomi keluarga.
Permasalahan:
Contoh kasus dari MCC (Mawarith Coaching Clinic) setelah pelaksanaan Pengajian Rumpun Edukasi “Mawarits = PSP” Dasar yang kami lakukan beberapa saat yang lalu dan keluarga tersebut sedang memproses penyelesaian konflik ini, permasalahan tsb berupa:
- Sebuah keluarga muslim bertikai mempermasalahkan harta warisan sang ayah yang telah merintis usaha dari nol sampai memiliki galangan kapal di daerah S+++.
- Sejak sang ayah wafat belasan tahun yang lalu, usaha yang ditinggalkan berupa galangan kapal, konon ceritanya, tidak dikelola dengan baik dan tidak dipindahmilikkan kepemilikannya kepada para ahli waris yang paling berhak secara syara’. Jelas telah terjadi pengambilan hak milik secara sepihak.
- Zakat sebagai Infaq Wajib para pemilik harta tidak pernah dikeluarkan oleh para pengambil sepihak usaha tersebut (apalagi Infaq Sunnah berupa Hibah dan Wakaf dll) sampai salah seorang dari keluarga ini datang kepada kami.
- Sampai akhirnya ahli waris dari pemilik pertama wafat yaitu Istrinya kemudian disusul oleh kematian anak dari pemilik I dan II, (atau terjadinya penundaan Mawarits 3 lapis, yaitu Sang ayah, istrinya dan anak laki-lakinya) dan tetap saja, tidak pernah terjadi Mawarits pada setiap kematian dikeluarga ini.
- Sekarang semakin rumit dengan adanya tawaran tender perbaikan kapal dari luar negeri dengan nilai milliaran rupiah. Sedangkan penerima tender bukanlah ahli waris dari mayit I dan II serta III.
Kerugian:
- Hablun MinAllah tidak berjalan karena tidak melaksanakan perintah Allah dalam QS An-Nisaa: 11, 12 &176 dan Rasul-Nya, yaitu Penentuan Mawarits (Sebelum Pembagian Harta Warisan).
- Hablun Minannas juga bermasalah, diantaranya:
- Sejak wafatnya pemilik I, yang juga sebagai perintis usaha, keluarga menjadi tidak harmonis sampai sekarang.
- Infaq Wajib dan Infaq Sunnah (Zakat, Hibah dan Wakaf dll) tidak mengalir dari harta warisan tersebut, yang semestinya mengalir ke lembaga ZISWAF sejak puluhan tahun yang lalu.
- Pemberdayaan harta warisan untuk penguatan ekonomi keluarga tidak berjalan dengan baik.
Solusi:
- Dengan Edukasi Rumpun “Mawarits = PSP” (Penentuan Sebelum Pembagian) kepada keluarga tersebut dengan mendahulukan pelaksanaan Penentuan Mawarits yang berlapis (Munaasakhaat), mulai dari sang ayah, sang ibu dan anak laki-laki simayit I dan II.
- Melaksanakan langkah kedua dari “Mawarits = PSP” berupa pembuatan draft *Pembagian Harta Warisan” secara berurutan dari 3 mayit dalam keluarga tersebut oleh ahli waris yang paling berhak dengan pihak yang mengambil harta warisan secara sepihak. Langkah kedua ini dilakukan melalui kesepakatan dengan semangat mengharmoniskan dan memakmurkan keluarga.
Saran dan Informasi:
- Mari kita lakukan edukasi Mawarits Dasar di keluarga kita sejak dini dengan pendekatan metode “SIMAK” (Simulasi Mawarits Keluarga).
- Dengan Powered by Waqf (Wakaf Melalui Uang dan Wakaf Profesi) menjadikan Edukasi Mawarits ini Low Cost – High Quality
Dihari Arafah ini, semoga salah satu doa kita berupa Allah beri hidayah kepada keluarga inti kita berupa hidayah kesadaran atas pelaksanaan Ayat-ayat Mawarits (PSP) pada setiap kematian dikeluarga inti kita, Allahumma Aamiin.
Alhamdulillah, dengan Rumpun Edukasi “Mawarits = PSP”
“Mawarits Ternyata Mudah”
(Mudah Mempelajarinya dan Mudah Menerapkannya).
Hormat kami
UNIDA Gontor, 9 Dzulhijjah 1441/30 Juli 2020
Mhd. Jabal Alamsyah, Lc., M.A.
– Penyusun & Trainer Rumpun Edukasi “Mawarits = PSP”
– Salah Seorang Pemegang HaKI Buku “Mawarits = PSP” 2019
– Direktur CS (Centre for Mawarith Studies) – UNIDA Gontor