Syi’ar Sekolah Mawarits Dasar Online dengan OMST (Online Mawarith Short Training) #48
Bersama:
Ust. Mhd. Jabal Alamsyah, Lc., M.A. dan Tim CMS – UNIDA Gontor
Kategori: #3 Abdimas
Edisi: #48/0408/2020/OMST/CMS-UNIDA Gontor
.
1. Alhamdulillah, sore tadi,04/08/2020, dari 14.30 s/d sejam selanjutnya telah terlaksana OMST #48 bersama:
– Nama: Bapak Ja+++ dan Istri
– Domisili: Kota Wisata Bogor
– Jamaah Masjid Cibubur Kota Wisata Bogor
.
2. Sekolah Mawarits Dasar Online dengan OMST (Online Mawarith Short Training) adalah salah satu program dari layanan #2 MCC (Mawarith Call Centre) di CMS (Centre for Mawarith Studies) – UNIDA Gontor, berupa Layanan Edukasi Mawarits Praktis melalui Online.
.
3. Mindset “Mawarits = PSP” (Penentuan Sebelum Pembagian) muncul dalam diri beliau dan istrinya setelah mengikuti Edukasi “Mawarits = PSP” Level Dasar #1 dengan OMST ini langsung praktek Mawarits terhadap 2 mayit keluarganya sejak 3 bulan yang lalu.
.
4. Melalui OMST lewat Call, kami laksanakan:
a. “PSP Tertunda” dengan proses sesuai 3 Rukun Mawarits, berupa Pelaksanaan Penentuan ahli waris dan hak masing-masing (Rukun Mawarits kedua) atas suami saudari dari istri beliau dan saudari istri beliau, dengan “kejadian Mawarits 2 lapis” di keluarga inti Istri sejak 3 bulan yang lalu.
b. Dilanjutkan dengan menyampaikan materi “5 Langkah Praktis Proses Pembagian Harta Warisan” secara rinci dan detil sampai selesai “Tutup Buku Mawarits” atas setiap mayit.
c. Dengan 2 hal tersebut diatas berarti sudah tersampaikan materi “5 alasan mengapa (Why) melaksanan “Mawarits = PSP” yang terdiri dari Hablun MinAllah dan Hablun Minannaas.
d. Di akhir OMST kami menyampaikan materi “Mawarits dan Integrasinya dengan Infaq (Infaq Wajib dan Infaq Sunnah)” yaitu berupa distribusi milik pribadi di Jalan Allah dari Infaq Wajib hingga Infaq Sunnah. Termasuk untuk pelaksanaan Zakat yang tertunda juga “Badal Haji” para mayit dari harta peninggalam simayit.
OMST berlangsung kira-kira 1 jam lebih dan beliau mencatat hasil PSP tersebut dari A-Z, dan akan disampaikan kepada keluarga inti beliau.
.
5. Pelajaran yang kita petik dari kasus ini diantaranya:
1. Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Saudari Istri beliau, hal tsb terlarang dalam Al-Qur’an QS Al-Ahzab 4, 5 & 37, solusinya adalah Anak Angkat dirubah menjadi Anak Asuh.
2. Tidak melaksanakan QS Al-Baqarah: 282, berupa tidak adanya pencatatan Harta Milik Pribadi dan Hutang Pribadi oleh 2 mayit tsb menjadikan para ahli waris perlu waktu dalam pencarian data valid terkait harta milik simayit serta hutang yang harus dilunasi lebih dulu sebelum Proses Pembagian harta warisan. Semestinya setiap kita yang masih hidup melaksanakan pencatatan Milik dan Hutang Pribadi (QS Al-Baqarah: 282)
3. Tidak dilaksanakannya Infaq (Distribusi milik pribadi di Jalan Allah sebelum wafat termasuk ZISWAF dll) atai sudah dilaksanakan namun tidak dicatat oleh para mayit, yang semestinya dilaksanakan sesuai QS Al-Baqarah: 261.
4. Keterlambatan proses Rukun Mawarits kedua berupa Penentuan ahli waris dan hak masing-masing, yang semestinya disegerakan dan boleh diwakilkan kepada yang Mahir Mawarits sebagaimana disegerakan dan wakilkannya pengurusan jenazah kepada yang Mahir Mengurus Jenazah, dan CMS – UNIDA Gontor bisa sebagai wakil dalam proses Penentuan Mawarits tsb.
.
Semoga dengan OMST ini akan semakin ramai KSM (Keluarga Sadar Mawarits) dan salah satu dari beberapa karakter KSM adalah mensegerakan PSP pada setiap kematian dikeluarga intinya.
.
Dan jika sudah masuk kedalam komunitas KSM maka akan otomatis menjadi komunitas KSI (Keluarga Sadar Infaq). Atau KSM = KSI
Allahumma Aamiin
.
Hotmat kami
UNIDA Gontor, 04 Agustus 2020,
Mhd. Jabal Alamsyah, Lc., M.A.
– Penyusun & Trainer Rumpun Edukasi “Mawarits = PSP”
– Pemegang HaKI “Mawarits = PSP”, 2019.
– Dir. CMS (Centre for Mawarith Studies) – UNIDA Gontor
MCC: +62 877 7050 6040 (WA)
E-mail: cms@unida.gontor.ac.id
Web: cms.unida.gontor.ac.id
Free….!
Powered by: Wakaf Profesi.